BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali mengagalkan peredaran narkotika sebanyak 1,25 kg sabu-sabu di Jl. Suryanata, depan Kantor Kelurahan Bukit Pinang, Kelurahan Samarinda Ulu, Samarinda, Selasa (8/8/2017).

Barang haram tersebut yang dikemas dalam kardus minuman segar “Hydro Coco, menyusul ditangkapnya dua pengedar Sp (35) dan Sn (38), ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Sp dan Sn didatangi oleh Sdr M (DPO) untuk meminta mengambil barang tersebut ditempat dan tanggal yang sudah ditentukan,ujar Ade Yaya. Setelah sepakat dengan tanggal yang ditentukan, tersangka dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila berhasil mengambil barang tersebut.

Lanjutnya, Ade Yaya menerangkan sabu tersebut berasal dari luar wilayah Kalimantan Timur. Pada saat penggeledahan barang tersebut di bungkus plastik hitam yang berisi minuman Hydro Coco.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version