Poldakaltim.com – Tarakan, Hasil autopsi bayi SL yang diminta pihak kepolisian dari RSUD Tarakan untuk mengetahui penyebab bayi malang tersebut meninggal, masih mengalami kebuntuan. Sebab, jasad yang lebih dari 40 hari tidak bisa menjelaskan penyebab kematian tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit menuturkan, hasil autopsi dari RSUD Tarakan menerangkan bahwa dari tubuh SL tidak ditemukan lagi tanda-tanda sehabis melahirkan, dikarenakan sudah lewat dari 40 hari pasca melahirkan. Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi malang tersebut masih hidup saat dilahirkan dengan kondisi kandungan sekitar 9 sampai 10 bulan. “Bayi ini juga masih normal dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi,†ungkapnya, Kamis (10/8).
Akan tetapi, lanjut pria yang akrab disapa Supit ini, penyebab kematian bayi tersebut belum bisa dipastikan. Pihaknya juga tidak dapat memastikan apakah bayi masih hidup pada saat ditaruh di dalam freezer.
Hingga saat ini polisi juga masih memeriksa saksi-saksi yang ada keterkaitannya dengan SL, termasuk akan memeriksa saksi yang mengetahui bahwa SL dalam keadaan mengandung. Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi ahli, antara lain dokter kandungan. “Sudah ada lima saksi yang dipanggil. Saksi yang mengetahui dia melahirkan akan kami panggil serta kami akan kejar penyebab kematiannya,†kata Supit.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana Menambahkan Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi ini sebelum menentukan apakah hanya SL yang ditetapkan tersangka atau ada tersangka lain. Hingga saat ini, pasal yang disangkakan kepada SL masih mengacu pada pasal 431 dan 432 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Humas Polda Kaltim)