MALINAU – Gara-gara menjual burung kakaktua kecil jambul kuning dan burung nuri bayam hijau melalui media sosial, empat orang warga Malinau ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BU, SD, RD, dan DCS.

Keempat orang ini sehari-harinya adalah anak buah kapal (ABK) kapal di pelabuhan bongkar muat barang di Kelapis. Mereka dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan satwa lantaran menjual hewan yang sangat langka.

Kapolres Malinau, AKBP Wiwin Firta YAP melalui KBO Reskrim Malinau Ipda Ahmad Hadi mengatakan, berdasar data dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan di Samarinda, kedua jenis hewan tersebut masuk dalam deretan hewan langka dan dilindungi oleh negara.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Berdasarkan undang-undang nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pasal 40 ayat 2 huruf a, bahwa satwa yang dilindungi berupa burung kakaktua jambul kuning dan burung nuri bayam hijau,” tutup Ade Yaya

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version