PASER   -  Setelah beberapa waktu lalu mengikuti launching patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim untuk fase Agustus-November 2017 di markas Manggala Agni Paser, kini Kepolisian Resor (Polres) Paser meningkatkan dan mengintensifkan sosialisasi terkait pencegahan karhutla di tengah-tengah masyarakat, dengan menggerakkan Bhabinkamtibmas yang ada di tingkat polsek.

Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar  mengatakan, seluruh polsek sebenarnya sudah melaksanakan patroli terpadu dengan instansi terkait. Baik itu sosialisasi karhutla, maupun membantu warga menanggulangi sejumlah titik api yang mungkin saja ditemukan di areal atau lahan bekas terbakar.

“Kampanye atau sosialisasi untuk tidak membakar lahan terus digalakkan melalui polsek-polsek yang di wilayahnya terdapat perusahaan kebun yang beroperasi dan memiliki areal yang rawan kejadian karhutla. Dan ini sudah dilakukan secara rutin,” ujar Dudy Iskandar, Senin (21/8).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan seperti diketahui, setidaknya ada tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3), Kedua, pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Humas Polda Kaltim

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version