Bontang – Polsek Marangkayu Polres Bontang Senin (7/8/2017) sekitar jam 20.00 wita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian Minyak mentah milik Pt. Vico Indonesia.

Peristiwa yang terjadi di Area Sumur Minyak Sambera 110 km. 10 Ds. Sebuntal Kec. Marangkayu wilyah Polres Bontang ini mengakibatkan kerugian materiil bagi korbannya PT. Vico Indonesia sebesar Rp 5.300.000,- (Lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kapolsek Marangkayu Iptu, Yusuf, Sh. Mh menjelaskan Kronologis penangkapan berawal dari senin (07/08/2017) sekira jam 19.30 wita saat Personil Polsek Marangkayu dan Security sdr Masroni (security) melaksanakan Patroli bersama Obyek Vital Nasional (Obvitnas) meliputi Jalur Pipa Line dan Sumur Minyak mengetahui ada 2 orang yang tdk dikenal dan mengaku bernama MN AL ANTO (36) dan AH al T (40) yang merupakan warga Kota Tepian.

Pelaku ditangkap oleh Petugas Patroli saat mengambil BBM jenis minyak mentah (tertangkap tangan), dengan menggunakan selang yang telah terhubung ke mobil Tangki yang telah di siapkan pelaku dengan leluasa memasukkan selang tersebut ke dalam pipa jalur minyak mentah di lokasi Sumur minyak Sambera 110 Desa Sebuntal Kec. marangkayu yang telah dibuka bautnya dengan menggunakan kunci inggris dan obeng. Dari pengakuan pelaku minyak mentah akan diolah sendiri di Samarinda dan dalam pengakuan pelaku baru kali ini melakukan pencurian, terang Polisi berpangkat balok dua itu..

Kapolsek Iptu Yusuf, Sh. Mh juga menambahkan Barang Bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit Mobil tangki wrn biru/putih kapasitas 5.000 liter No. Pol DA-1698-ZB, 1(satu) gulung Slang panjang wrn putih, 1(satu) buah obeng, 1(satu) buah kater, 1(satu) buah kunci Inggris dan 2(dua) buah HP.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan sedangkan Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polsek Marangkayu guna proses lanjut dengan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tambah Kadubbag Humas Iptu Suyono.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version