KUTIM – Penghasilan sebagai Karyawan di PT Rimba Mutiara Kusuma (RMK) ternyata tidak lantas membuat Ta (37) puas. Ya, pria kelahiran Yogyakarta itu nekat nyambi mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, bisnis haram itu dijalankannya di sekitar lingkungan perusahaan tempatnya bekerja. Alhasil, Ta pun terpaksa harus berurusan dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami tangkap Selasa (1/8) jam 05.00 Wita. Dari tangannya kami sita 5 poket sabu seberat 2 gram serta uang tunai Rp 600 ribu yang menurut pelaku hasil penjualan,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Jumat (4/8).
Dia menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat jajaran Polsek Sangkulirang mendapat informasi bahwa areal PT RMK kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, Senin (31/7). Berbekal informasi tersebut, personil Polsek Sangkulirang langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 22.00 Wita. Namun setelah melakukan observasi dan penyelidikan, target yang dimaksud tidak ada di tempat. Alhasil, tim kemudian mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol AdeYaya Suryana menambahkan dari hasil penggeledahan,, dari saku celana sebelah kiri ditemukan lima poket  narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang berat totalnya mencapai 2 gram. Kemudian di saku belakang kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang sejumlah Rp 600 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika†tutup Ade
Humas Polda Kaltim