KUTIM – Hasil pengembangan jajaran Polsek Sangkulirang terhadap tersangka Ta, ternyata mempunyai jaringan yang juga mengedarkan narkoba di lingkungan perusahaan. Hanya saja, pelaku tercatat sebagai karyawan PT Wira Inova Nusantara (WIN) berinisial Mu (30). Pria kelahiran Kabupaten Bone Sulawesi Selatan itu ditangkap polisi di barak F8 Base Camp PT WIN Desa Susuk Dalam Kecamatan Sandaran.

“Jadi dari pemeriksaan Ta ternyata ada pelaku lain yang juga edarkan sabu di lingkungan perusahaan. Hasilnya, kami langsung bergerak ke barak tersangka sekitar Pukul 08.00 Wita, Selasa (1/8),” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Rauf, ditemukan satu poket narkoba yang diduga sabu sabu. Barang haram itu tersimpan dalam bungkus rokok, di dalam saku celana sebelah kanan. Selain itu, juga ditemukan, alat penghisap sabu sabu beserta pipet kaca di samping pondok tersangka.

“Waktu diamankan, pelaku tidak melawan. Kemudian, pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatannya, kata Rauf, Mu akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dirinya pun mengimbau masyarakat maupun perusahaan untuk ikut aktif memberantas peredaran narkoba. Caranya dengan melaporkan, jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakannya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version