SAMARINDA – Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda bersama tim satuan Paminal Polresta mengungkap peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu (23/8/2017) lalu.

“Tim melakukan penangkapan ciri ciri yang sesuai informasi di jalan PM Noor terdapat sabu di selipkan di tas selempang pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri dan polisi melakukan tindakan tegas terukur di kaki kiri,” Kata Kanit Lidik Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Ipda Teguh Wibowo di Mapolresta Samarinda Jl Selamet Riyadi, Sungai Kunjnang, Rabu ( 30/8/2017) pukul 14.00 WITA.

Narkoba jenis sabu seberat 488 gram diamankan dari pelaku bernama Ahmad Ridwan warga RE Martadinata Bontang Utara Kota Bontang.

Dari pengakuan pelaku, bahwa ia hanyalah kurir sementara pemilik hanya meminta ngambilkan barang tersebut dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

Pelaku Ahmad yang sehari harinya bekerja sebagai kontraktor proyek mengaku terjerat penyalahgunaan narkoba sabu sabu diawali dari pengguna.

Saya menggunakan sabu sabu karena pengaruh pergaulan teman teman.Saya menyesal, In sya allah.Saya ingat istri dan ada 3 anak saya,” tuturnya sambil berjalan perlahan menuju ruang tahanan Mapolresta.

Akibat perbuatannya tersangka Ahmad dikenai pasal Ancaman tersangka UU nomer 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider dengan ancaman ukuman 5 tahun maksimal 20 tahun.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version