BERAU – Sp (45) warga Kecamatan Gunung Tabur harus ditahan oleh Sat Resnarkoba Polres Berau karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Sp ditangkap di rumahnya di Kampung Maluang sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (7/8) lalu.

Dari penangkapan terhadap Sp Sat Reskoba Polres Berau berhasil menumukan 4 Poket besar sabu, 12 poket sedang sabu dan 18 poket kecil sabu atau jumlah berat kotor keseluruhan sekitar 30 Gram lebih . Selain itu, ada juga 1 Unit HP Nokia, serta uang tunai sebesar Rp 4.950.000.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, Sp berhasil membekuk pelaku setelah mendapat info dari masyarakat yang mencurigakan jika rumah Sp sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti sabu dan handphone.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) Batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version