NUNUKAN – Personel Sat Reskoba Polres Nunukan amankan seorang pemuda SO (22) lantaran terbukti memiliki sabu-sabu di daerah Jembatan Haji Putri, Pelabuhan Baru, Nunukan Timur
“Saat di tempat kejadian anggota menggeledah dan menemukan sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam yang dia kenakan,†ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 41,72 gram, lakban warna hitam, dan satu buah dompet warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui asal barang haram tersebut,†ungkapnya.
Ade Yaya menambahkan, SO dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasar 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim