Sangatta – Berkat informasi dan kerja sama masyarakat, dua penikmat sabu di kawasan Jalan Pendidikan, Tanjung Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kutim, Sabtu (29/07) pukul 20.15.
Sehari sebelumnya, anggota Satreskoba Polres Kutim lebih dulu melakukan pengintaian. Setelah target dikunci, Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf bersama tim buru sergap berhasil membekuk tersangka IK (27) dan RM (21)
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengungkapkan dari tangan kedua pemuda pengangguran itu berhasil mengamankan satu pipet kaca yang masih terdapat sabu, dua unit telepon genggam, dan alat hisap sabu bong.
Dari penyelidikan, rumah yang dijadikan lokasi pesta sabu merupakan miliki tersangka IK. Sedangkan RM adalah warga Poros Kabo Gang Cendrawasih Kelurahan Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara.
“Memang saat kami grebek keduanya tengah mengkomsumsi sabu,” terang Iptu Abdul Rauf.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan berdasarkan alat bukti yang diamankan tim sat resnarkoba, maka kedua tersangka IK dan RM langsung di gelandang ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut juga pengembangan.
HUMAS POLDA KALTIM