BONTANG – Syahriansyah, buron kasus tabrak lari yang menewaskan Daud Wake (52), di Jl Cipto Mangunkusumo, Bontang Utara, pada September 2016 lalu akhirnya tertangkap.

Syariansyah alias Rian diciduk tim gabungan Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim di lokasi kerjanya, kawasan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Senin (21/8) sore.

“Tim yang kami bentuk dari Polantas Bontang, Opsnal Reskrim Polres dan Jatanras menangkap pelaku di areal tambang batu bara,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono saat menggelar jumpa pers di media center Polantas Bontang, Selasa (22/8) pagi.

Menurut Irawan, Rian yang sudah jadi buron selama setahun berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat. Informasi yang diterima pihak Kepolisian, Rian bekerja sebagai sopir kontrak di salah satu perusahaan batu bara di Samarinda. Atas laporan tersebut, tim gabungan Polres Bontang dan Jatanras Polda Kaltim, langsung menyisir lokasi yang dimaksud.

Petugas yang hanya mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan para rekannya, sempat dibuat ragu dengan penampilan tersangka. Pasalnya, foto dan ciri-ciri pelaku tabrak lari yang sudah dikantongi polisi sedikit berbeda dengan penampilan Rian.

Pun begitu, tim tetap mengamankan pelaku. Mulanya, Rian tidak mengakui perbuatannya kepada petugas. Namun, sandiwara yang dilakoni tidak bertahan lama. Sebab, petugas menandai ciri-ciri Rian, terdapat dua bekas tindik di telinganya. Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.

“Kami ragu, tapi setelah melihat tindik ditelinganya nyaris sama persis dengan foto, tersangka akhirnya mengaku juga,” katanya.

Irawan menerangkan, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Selain diduga melanggar pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas, Riab juga dikenai pasal 311 dan 312 karena melarikan diri setelah kejadian terjadi.

Menurutnya, petugas tidak mendapati adanya kerusakan pada mobil yang dikendarai pelaku sesaat sebelum kejadian terjadi. Sehingga kuat dugaan, Rian melaju kencang dan tidak mampu mengontrol laju kendaraannya.

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version