NUNUKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil membekuk tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (12/8) sekitar pukul 13.30 wita.
Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan, penangkapan ketigan tersangka atas laporan masyarakat. Sering terjadinya transaksi disebuah rumah di Jalan Pahlawan RT 08 Kelurahan Nunukan Barat, tegasnya.
Pada saat penggerebakan, personel temukan dua tersangka bernama Yt (32) dan istrinya Im (29) dan saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu sebanyak 12 bungkus ukuran kecil dengan berat 100 gram di dalam saku celana.
Dari pengembangan di lapangan, Im menuturkan bahwa barang haram tersebut di dapat dari Sdr Au (45) beralamat di Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan. Selanjutnya personel mengamankan Au di rumahnya.
“Sehari-harinya Yt dan Au sebagai seorang buruh di Plebuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukanâ€, terang Ade Yaya.
Atas tertangkapnya ketiga tersangka ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polres Nunukan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim