SAMARINDAÂ – Â Anggota Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (5/8) petang lalu. Kali ini pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan M Said, Gang 2, RT 05, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto melalui Kasat Reskoba, Kompol Markus Sanyoto didampingi Kaur Bin Ops Satreskoba Ipda Edi Susanto, membenarkan hal itu. Dia menyebut pelaku yang berhasil mereka ciduk berinisial ME (31).
Menurutnya, penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang curiga akan aktivitas ME. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Satreskoba Polresta Samarinda dengan cara melakukan penyelidikan.
Setelah yakin pelaku dan barang bukti berada di dalam rumah, polisi pun langsung melakukan penggerebekan bangsalan yang dihuni ME sekira pukul 19.00 Wita. Penggerebekan itu dilanjutkan dengan proses interogasi singkat hingga penggeledahan.
Awalnya, ME sempat berkilah bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan barang haram tersebut. Namun dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mendapatkan beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 poket sabu seberat 10,2 gram, 1 kotak rokok, 1 bendel plastik klip, 1 unit ponsel lipat putih, dan uang tunai Rp 1,25 juta.
“Sabu-sabu tersebut dia selipkan ke dalam satu bungkus rokok dan disimpan di atas rak piring yang terletak di dapur. Dengan barang bukti tersebut, kami langsung mengamankan pelaku,†jelas Edi, Minggu (6/8).
Atas perbuatannya, Edi menyebut pelaku bisa terjerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,†tutup Edi.