BALIKPAPAN – Tak puas menggondol harta kekayaan korbannya, Junaedi alias Jojon (31) kembali berulah. Namun ulahnya kini membuat ia dijebloskan ke dalam penjara oleh polisi. Awalnya Minggu (10/9/2017) Jojon melakukan tindak pidana curanmor.

Ia menggondol motor Suzuki Satria FU 150 warna biru hitam dengan nomor polisi KT 2337 VQ di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Parkiran Pasar Baru Balikpapan. Belakangan diketahui hampir dua minggu pelaku mengintai motor korbannya. Ternyata pada Mei 2017 tersangka bersama tersangka lain yang kini jadi DPO Polisi melakukan pencurian di rumah korban.

Congkel Plafon Kuras Harta Korban, Tak Puas, Jojon Lantas Gondol Motor Setelah Dua Pekan Mengintai

“Mereka mencuri dengan modus congkel plapon rumah kosong dan mengambil dua unit TV, uang, kunci, dan buku BPKB motor Satria KT 2337 VQ milik korban,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Paur Subbag Humas, Iptu D Suharto, Selasa (19/09/2017).

Kemudian dengan bermodal kunci dan buku BPKB, tersangka Jojon yang hampir dua minggu men

gintai motor milik korban, pada Minggu subuh menggondol motor korban.

“Dia gondol motor sewaktu korban belanja di Pasar Baru, tersangka langsung membawa kabur motor itu,” tuturnya.

Korban yang keberatan lalu melapor ke Polres Balikpapan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan. “Alhamdulillaah lusa kemarin, kami berhasil tangkap pelaku. Saat ini kami amankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

 

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version