Penajam – Tim Resnakorba Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Tim Reskrim Polsek Penajam, berhasil mengamankan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Muhammad Misran Syukur (35).

Pelaku diringkus karena menyimpan tiga poket narkoba jenis sabu seberat 5,16 gram sekitar pukul 20.30 Wita, Kamis (21/9). Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, plastik C-tik, serta pipet kaca dan sedotan plastik.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Resnarkoba menerima informasi ada oknum Satpol yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Setelah menerima informasi itu, kemudian polisi mendatangi rumah di Jalan Unocal RT 14 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, ucap Ade Yaya.

Sesampainya di rumah tersebut kemudian mendapati tersangka Misran. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 200.000 serta handpone yang disimpan dalam tas.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan timbangan digital serta 1 poket sabu di atas tumpukan buku.

Bukan hanya itu, juga dilanjutkan penggeledahan di dapur rumah milik tersangka. Di tempat ini, polisi kembali menemukan tas pink yang berisi penuh plastik C-tik, 2 poket sabu, pipet kaca dan satu buah sekop dari sedotan plastik.

Yang bersangkutan merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di Penajam, tutur Ade Yaya. Lanjut Ade Yaya, namun tersangka merupakan pengedar yang sering mengedarkan barang haram tersebut kepada sejumlah orang.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version