BERAU – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berhasil mengungkap kasus pungutan liar. Kali ini dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil yang dulunya pernah menjabat sebagai lurah di salah satu kecamatan.

Oknum tersebut kini sudah bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, diketahui oknum tersebut berinisial MA.

Kasus ini terungkap saat saksi yang juga korban pungli melaporkan pungli yang dialaminya. Saksi berinisial AB dimintai uang sebesar Rp 100 juta untuk mengurus surat tanah garapan kepada pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai lurah.

“Kronologisnya, pelapor tanggal 2 September diminta menemui pelaku di rumahnya, untuk mengambil surat garapan dan menyerahkan uang Rp 100 juta,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Andy Ervyn melalui Kasatreskrim AKP Damus Asa, Senin (4/9).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan kasus ini menambah daftar kasus pungli yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan Pemkab Berau. Sebelumnya Satgas Saber Pungli juga mengungkap kasus pungli di Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version