Balikpapan – Tim penegakan hukum Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimanatan Timur mengamankan 23 koli  kepiting bertelur di Pelabuhan Fery Kariangau, Balikpapan, Kamis (21/9) 17.00 wita.
Pengamanan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Daihatsu Luxio Nopol KB 1496 PA yang dikendarai oleh Sdr. Yanto Amran. Kepiting-kepiting tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari dinas karantina, ucap Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Omad.
Lanjut Omad, kepiting-kepiting tersebut rencana akan di bawa dari Balikpapan ke Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mako Dit Polair Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) undang- undang RI no 31 tahun 2004 dan atau pasal 31 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan Ikan dan Tumbuhan, tutup Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim