POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara akan memperketat para pemohon dalam melakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), langkah ini dilakukan salah satunya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mantap dan mengetahui rambu-rambu agar lebih tertib dalam berkendara ketika telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Diketahui, Kepolisian Polres Penajam Paser Utara juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pelajar di sekolah, lalu memberikan pemahaman kepada siswa terkait bahaya mengedarai kendaraan dibawah batas usia yang telah ditetapkan.
Menurut Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan bahwa, perketat kelulusan dalam memiliki surat berkendara dilakukan pihaknya agar masyarakat yang ingin memiliki SIM benar-benar telah mengetahui aturan dalam berkendara.
“Nantinya kita akan perketat penerbitan Surat Izin Mengemudi, kalau memang para pemohon dinyatakan tidak lulus tes, maka kami tidak akan menerbitkan SIM nya,†ungkap AKBP Teddy Ristiawan (SH/Humas Polda Kaltim)