Poldakaltim.com , Â Bontang -Â Seperti tidak pernah habisnya peredaran Narkoba jenis Sabu di Kota Bontang ini, hampir setiap minggu ada saja warga yang ditangkap karena kedapatan membawa Narkoba.
Seperti malam ini (kemarin) 9/9/2017, pukul 21.00 Wita Unit Buser Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ES (34) yang merupakan warga Desa Karang Sebrang Kec.Karangan Sangatta.
Biasanya Unit Reskoba menangkap pengedar Narkoba di rumah Kos atau Kontrakan, namun kali ini Polisi berpakai preman itu mengamankan seorang pengedar Narkoba di pinggir jalan dihalaman sebuah Cafe Saraba di Jl. R. Suprapto RT.21 Kel.Api-api Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Dari tangan laki-laki tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat 15,10 Gram, 1 lembar kertas tissu warna putih, 1 buah kotak rokok sampurna mild, 1 Unit HP Merk Samsung lipat warna hitam dan 1 lembar celana jean pendek warna biru.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh yang memimpin langsung penangkapan tersebut kepada media ini menceritakan awal mula penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa Sabu banyak dan hendak menjualnya, atas informasi tersebut Kasat Reskoba dengan 4 orang anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari laki-laki dimaksud, tepat di pinggir jalan di depan sebuah Cafe di Jl. R. Suprapto Kel. Api-Api Kota Bontang terlihat pemuda dengan ciri-ciri tersebut, kata Kasat Reskoba.
Tadak perlu lama-lama dan tanpa perlawanan Polisi berhasil menangkap dan pengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama ES, setelah dilakukan penggeledahan badan Polisi mendapati 1 (satu) bungkus butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana pendek bagian belakang warna biru , 1 HP Merk Samsung lipat warna hitam, 1 lembar tissu warna putih, 1 bungkus kotak rokok sampurna mild, 1 lembar celana jeans pendek warna biru, tambah Akp Gusti Ngurah Suarka..
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan pelaku dijerat Psal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.