Polda Kaltim, Polres Tarakan – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 5 provinsi. Untuk itu perlunya untuk mewaspadai agar kebakaran hutan maupun lahan tidak sampai terjadi di wilayah kalimantan khususnya kawasan Tarakan.
Untuk itu, Kamis (28/9) Bhabinkamtibmas kawasan Juata Laut memberikan himbauan tentang larangan pembakaran hutan atau lahan dan limbah sampah di pemukiman padat penduduk serta menghimbau masyarakat berladang agar menggunakan cara yang lebih ramah lingkungan dan mencegah, mewaspadi terhadap bahaya kebakaran.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone MHR Supit, S melalui Kasubbbag Humas Ipda Deny Mardiyanto menyampaikan untuk memberitahu kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan yang dapat menimbulkan bencana kebakaran. (Vr)
Humas Polda Kaltim