Samarinda-Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pemilik akun Facebook berinisial HN. (28/9)
HN diamankan karena telah menawarkan beberapa orang perempuan untuk perbuatan asusila melalui postingan-postingan di akun Facebooknya. Anggota patroli cyber yang menemukan postingan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura hendak memesan dan setelah sepakat dilakukan pertemuan. Anggota yang bertemu dengan HN di Jl Imam Bonjol sekitar pukul 01.00 dini hari langsung melakukan penangkapan.
Saudara HN diamankan di Polresta Samarinda beserta dengan barang bukti 1 buah HP dan hasil bidik layar postingan tersangka.
Kasat Reskrim Kompol Sudarsono S.Ik menyampaikan “Patroli di dunia maya khususnya di media sosial ini kita lakukan untuk menindaklanjuti apabila ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh netizen bisa langsung kita proses. Oleh karena itu mari kita bijak dalam bermedia sosial, gunakan media sosial dalam hal-hal yang positif”.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya mengatakan sangat perlunya tim cyber di setiap polres untuk melalukan patroli di sosmed atau sosial media guna untuk menekan angka kriminalisme yang terjadi dan apabila melanggar dapat untuk langsung di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim