Balikpapan – Guna mengawasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Polda Kaltim, Bid Propam dan Bid Dokkes Polda Kaltim menggelar tes urine terhadap 195 personel lalu lantas di kantor Dit Lantas Polda Kaltim, Rabu (18/10) jam 09.00 wita
Jika ditemukan personel yang ternyata positif pengguna narkoba, menurut Kabid Propam Kombes Deden Garnada, akan dikenai sanksi internal, bahkan tidak menutup kemungkinan pemecatan terhadap oknum tersebut.
“Alhamdullilah, kami dapatkan hasil yang memuaskan, semua negatif” kata dia.
Ia meminta seluruh personel kepolisian setempat agar tidak terlibat tindak penyalahgunaan narkoba jenis apa pun. Hal ini tidak hanya merusak citra kepolisian saja, tetapi juga merusak kinerja aparat.
Personel kepolisian harus menjadi contoh bagi masyarakat perihal taat hukum serta mematuhi undang-undang yang berlaku, bukan sebaliknya dengan melakukan tindakan kriminal.
Pengawasan tersebut, menurut dia, terus intensif dilakukan setiap tahun guna memastikan aparat kepolisian bebas dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Banyak dampak negatifnya, membahayakan diri pengguna, dan masyarakat sekitar, bahkan bisa menjadi pemicu tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim