TARAKAN- Polsek Kecamatan Tarakan Utara kembali berhasil menggagalkan penyelundupan kepiting bertelur sebanyak 36 koli di dermaga Beringin, Kelurahan Juata Laut sekira pukul 11.30 Wita, Selasa (10/10). Keberhasilan petugas dalam menggagalkan aksi penyelundupan yang rencananya di bawa ke Sei Nyamuk Kabupaten Nunukan yang akan diteruskan ke Tawau Malaysia ini, atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan kepiting.
Kapolsek Tarakan Utara, AKP Ariantony melalui Kanit Reskrim Polsek Utara, Iptu Wahyu Subali menjelaskan, dari laporan itu, petugas kemudian bergegas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, ternyata pihaknya mendapati sedang ada kegiatan penyulundupan kepiting bertelur.
“Begitu kita sampai, di dermaga sedang ada kegiatan bongkar muat kepiting di atas speedboat. Kemudian kita amankan dan ada dua orang yang juga kita amankan. Yaitu motoris speedboat dan ABK nya. Speedboatnya juga kita amankan,†jelasnya kepada media ini, Rabu (11/10).
Kedua orang yang diamankan itu, masing-masing berinisial SA dan RD. Dari penangkapan itu, petugas belum mengetahui siapa pemilik kepiting tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami modus-modus yang digunakan pelaku untuk melakukan penyelundupan. Bahkan, pihaknya juga terus mendalami sudah berapa kali para pelaku menggunakan dermaga Beringin Juata Laut sebagai tempat penyelundupan.
“Kasus ini sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tarakan untuk pengembangan lebih lanjut,†tuturnya.
Dilain sisi, Pengawas Data dan Informasi Stasiun Karantina Ikan Kelas II Tarakan, Zainul menyampaikan, pada 2017 ini, penangkapan penyelundupan kepiting bertelur sangat marak terjadi. Bahkan, dari data yang ada, pada 2017 ini, pihaknya sudah melakukan 11 kali pelepasan kepiting hasil tangkapan petugas. Baik tangkapan dari Polres, Polair maupun Lantamal XIII Tarakan. “Kalau dihitung lebih detailnya itu, sekitar 29 ribu kepiting dan beratnya kurang lebih 8 ton yang dilepaskan,†terangnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku penyelundupan, akan dikenakan Undang-Undang Karantina Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 6 dan 7. Yakni tidak melaporkan pengiriman terkait hasil perikanan. “Dari 2017 ini, baru satu pelaku yang menjalani persidangan. Kalau di tahun sebelumnya itu, ada 6 pelaku yang divonis,†tutup ade yaya.
 HUMAS POLDA KALTIM