TARAKAN – Seorang pria berinisial AP harus berususan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mencuri dua unit handphone (HP) milik seorang mahasiswi berinisial AD. Pelaku sendiri langsung dijemput polisi saat berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, tepatnya di parkiran Pasar Teguyun.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Deny Mardiyanto mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat lalu (13/10) sekira pukul 23.00 Wita.
“Jadi sebelumnya si pelaku ini sudah dilaporkan korban pada 11 Oktober lalu. Dari laporan korban, Ia mengakui bahwa ia kehilangan dua unit HP-nya saat berada di rumahnya,†kata Deny.
Kronologisnya kejadian tersebut, jelas Deny, saat itu korban tertidur pulas di dalam kamarnya. Kemudian dua unit HP Oppo dan Samsung miliknya ia simpan tepat meja kamarnya. Namun pada pagi harinya, AD bangun dan mencari HP-nya namun sudah tidak ada lagi.
“Setelah dicari-cari, ternyata sudah tidak ada. Kemudian korban melihat kaca jendela kamarnya sudah terbuka dan ada bekas cungkikan, dari situ korban curiga bahwa ada pelaku pencurian yang masuk ke dalam kamarnya melalui jendela,†terang Deny.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp4 juta. Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporan kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan. “Dari laporan inilah unit Jatanras Satreskim Polres Tarakan menindaklanjuti,†beber Deny.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap AP. Dari beberapa petunjuk yang didapatkan pihak kepolisian, diketahui AP lah yang mencuri HP tersebut. “Sesaat setelah diamankan, pelaku langsung mengakui Ia telah memasuki rumah korban melalui jendela,†imbuhnya.
Meski sempat mencuri HP tersebut, namun pelaku sendiri belum sempat menjual HP tersebut. Pelaku sudah berniat ingin menjual HP tersebut. “Pelaku sudah berada di rutan Mapolres Tarakan. Akibat perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 KHUP,†pungkas Deny.
HUMAS POLDA KALTIM