POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara – bertempat di Kantor Kecamatan Penajam Jln. Provinsi Km. 09 Kel. Nipah – Nipah dilaksanakan Deklarasi Damai pemilihan Kepala Desa Serentak, Desa Sido Rejo dan Desa Giri Purwa tahun 2017 Kecamatan Penajam Kab. Penajam Paser Utara. Pada hari Selasa (24/10/2017)
dalam kegiatan tersebut dihadiri Akbp Tedy Ristiawan, SH, MH, Sik (Kapolres PPU), Mayor Inf Supriadi (Kasdim 0913/PPU), Kusbiantoro (Kasi Intel Kejari PPU), Kompol Nina Ike Herawati Amd (Waka Polres PPU), Drs.Rahman Nurhadi (Kaban Kesbangpol PPU), Pang Irawan (Camat Penajam), Akp.Soleh (Kapolsek Penajam), Nurkholis SSTP (PJ.Kades Desa Giripurwa), Iwanda SSTP (PJ Kades Desa Siderejo), Panitia Pilkades Desa Sido Rejo dan Giri Purwa, Para Calon Kades Desa Sido Rejo dan Giri Purwa.
Pembacaan MoU Deklarasi Damai yang dipimpin Oleh Sdr. Suyono selaku calon Kades Desa Sido Rejo dan diikuti oleh Para Calon kades Desa Sido Rejo dan Giri Purwa, kemudian dilanjutkan dgn penandatanganan MoU Deklarasi Damai oleh para Calon Kades Sido Rejo dan Giri Purwa dan disaksikan oleh Panitia Pilkades, Kapolsek Penajam, Danramil Penajam dan unsur muspika Kab. PPU.
Adapun isi Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak tanggal 27 November 2017 Kec. Penajam antara lain Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa tahun 2017 yang berlaku dan akan dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar, Menjaga silahturahmi dan menghormati masing – masing calon Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan Kampanye sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Tidak melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan Kepala Desa dalam bentuk apapun, Melepas / menurunkan spanduk, baliho dan alat peraga kampanye lainnya sejak masa tenang, Menciptakan kondisi yang aman, tentram dam tertib dalam masyarakat sebelum pelaksanaan pada waktu pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala Desa, Menerima kekalahan secara iklas dan mengakui kemenangan calon kepala desa yang sah, Memjadi mediator penyelesaian konflik pemilihan Kepala Desa, Calon yang tidak hadir harus tunduk dan patuh terhadap Deklarasi Damai yang diucapkan oleh 7 (tujuh) calon Kepala Desa di Kecamatan Penajam. (Ard)