BALIKPAPAN, Poldakaltim.com, – Maraknya illegal fishing dengan menggunakan bom ikan membuat kepolisian mengintensifkan penyelidikan. Pengeboman ikan ini melanggar undang-undang.
Dari hasil penyelidikan, Direktorat Polair (Ditpolair) Polda Kaltim mencurigai sebuah kapal yang sedang berlayar di perairan Manggar, Balikpapan Timur, Senin (16/10) sekira pukul 03.00 Wita. Kapal nelayan bernama KMN Putra II yang sedang melintas, dihentikan petugas dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Saat itu Nakhoda kapal tersebut, Jabir (33) warga Jalan Mulawarman, Gang Sepakat, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, bersama lima orang anak buah kapalnya (ABK) yakni M Ibar, Nadir, Darman, dan Iwan sedang merakit bom ikan. Mereka pun tidak bisa mengelak saat petugas juga menemukan tiga karung bahan peledak jenis potassium chlorate dengan total berat 75 kilogram.
Saat diinterogasi petugas, Jabir mengatakan, bahan peledak tersebut akan dirakit menjadi bom ikan untuk menangkap ikan di wilayah Pulau Lereklerekan, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Dir Polair Polda Kaltim Kombespol Omad, SIK, M.SI menerangkan bahwa “Mereka ditangkap anggota kami yang sedang patroli. Anggota yang curiga dengan kapal ini langsung melakukan pemeriksaan, dan ditemukan potassium chlorate yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan. Makanya mereka langsung kami amankan,â€
Selain menemukan potasium, petugas kepolisian juga menemukan bahan lain yang digunakan untuk membuat bom ikan. Di antaranya, besi pemberat, 61 botol kosong bekas minuman berenergi, 9 buah bom ikan siap pakai, satu bungkus plastik mesiu.
Mendapati semua itu, barang bukti beserta nakhoda dan ABK-nya langsung digiring ke dermaga Ditpolair Polda Kaltim yang berada di kawasan Somber, Balikpapan Utara. Kini petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada ABK serta nakhoda kapal.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam. Dalam hal ini, nakhoda sebagai pelakunya melanggar pasal 85 juncto pasal 9 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/2004 tentang Perikanan,†tegasnya.
Sementara itu, kelima ABK masih dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Pihak kepolisian mengimbau agar para nelayan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman. “Jika masih ada yang kedapatan, kami akan tindak tegas dan proses sesuai hukum,â€
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH menyampaikan “agar setiap nelayan memperhatikan larangan penggunaan Bom Ikan, karna penggunaan Bom ikan ini sangat berbahaya, yang bisa menyebabkan pengguna terkena Bom tersebut, selain itu apabila nelayan kedapatan menggunakan Bom ikan akan tetap ditindak tegas dan mengikuti proses hukumâ€, ujarnya.
Humas Polda Kaltim