BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Kepolisan Daerah (Polda)  Kaltim beberapa waktu lalu telah memanggil 25 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah pemotongan unggas (RPU) yang mencuat sejak 2015 lalu. Salah satu di antaranya adalah Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.

Abdulloh dipanggil Polda Kaltim untuk memberikan penjelasan mengenai proses penganggaran APBD hingga proses pelaksanaan pengadaan lahan RPU yang berlokasi di Km 13, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Namun, dia tidak berkomentar lebih banyak. Dia hanya menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut sebatas penjelasan kepada kepolisian.

Kasus RPU merupakan pelimpahan dari Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah dipanggil. Mereka yang kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan oleh petugas guna kelengkapan bahan keterangan. Keseluruhan ada 25 anggota DPRD yang telah dipanggil, namun baru separuhnya yang mendatangi Polda Kaltim untuk memberi keterangan.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombespol Yustan Alpiani beberapa waktu lalu, di antara anggota dewan yang belum bisa hadir mengaku berhalangan atau ada tugas. “Dari 25 orang yang dipanggil, baru sekitar separuhnya yang datang. Yang tidak datang katanya memang berhalangan. Tidak bisa datang karena ada tugas. Jadi, minta diundur waktunya,” bebernya.

Yustan mengungkapkan, rata-rata yang dipanggil adalah mereka yang bertugas di bagian Badan Anggaran (Banggar). Mereka inilah yang menganggarkan RPU tersebut.

“Datanya disimpan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Untuk datanya nanti saya lihat dulu, jangan sampai salah. Ini datanya di Tipikor. Nanti saya lihat dulu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi megaproyek pengadaan lahan RPU di Balikpapan mencuat setelah adanya kejanggalan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015. Saat itu anggaran untuk pengadaan lahan RPU tertulis Rp 2,5 miliar, tetapi dalam APBD 2015 membengkak menjadi Rp 12,5 miliar.

 Penentuan harga lahan dilakukan dengan sistem appraisal. Selanjutnya dalam laporan realisasi anggaran semester pertama 2015 dan prognosis enam bulan ke depan, anggaran untuk lahan RPU kembali berubah menjadi Rp 12,273 miliar. Ada selisih Rp 227 juta. Padahal, pada kolom realisasi pembayaran di lapangan masih nihil.

Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan pihak kepolisiain tengah menyiapkan pemanggilan kepada mereka yang diduga terlibat, dengan status masih sebagai saksi. Kelanjutan nasib pihak-pihak tersebut masih belum berstatus tersangka selama masih ada yang belum dimintai keterangan.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version