TARAKAN – Narkoba jenis sabu-sabu yang dilempar dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan seperti tidak ada habisnya. Kamis (4/10) pagi, sekira pukul 10.00 Wita, lagi-lagi sabu-sabu keluar dari dalam lapas dengan cara dilempar melalui pagar bagian belakang.

Namun, keluarnya sabu-sabu itu diketahui salah seorang petugas Lapas Tarakan dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. “Ada pelemparan narkoba (sabu-sabu). Dan, itu pernah juga sebelumnya begitu. Kemudian petugas kami melaporkan Polri,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Kaltim-Kaltara Agus Toyib yang saat kejadian sedang melakukan kunjungan kerja ke Lapas Tarakan, kemarin.

Peristiwa ini membuat kondisi di dalam Lapas Tarakan nyaris ricuh lagi. Menurut keterangan Agus, ketika diduga pelaku yang melempar sabu-sabu dari dalam lapas akan dijemput polisi untuk diperiksa, sejumlah narapidana sempat menolak.

Namun, kondisi tersebut berhasil diredam setelah petugas lapas dibantu aparat kepolisian turun menenangkan narapidana. Narapidana yang diduga pelaku pun dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain mengamankan seorang narapidana diduga pelaku, polisi juga memeriksa salah satu pengunjung yang diduga mengetahui kasus tersebut. Menurut Agus, ketika peristiwa pelemparan sabu itu, pengunjung tersebut tidak jauh dari pelaku sehingga diduga melihat apa yang dilakukan. Karena itu, ikut diamankan untuk diminta keterangan.

“Kalau yang pertama kali dia pernah membawa sabu-sabu dengan berat 10 gram. Rencananya sabu-sabu ini akan dijualkan. MB akan memberikan imbalan ke MS sebanyak Rp 500 ribu, apabila berhasil menjual sabu-sabu. Bahkan MS juga diberikan sabu-sabu untuk dipakai sendiri,” tuturnya.

Adapun barang buktinya, lanjut Agus, belum ada yang mengambil sehingga ketika polisi datang masih ditemukan. Namun, dia tidak mengetahui berat sabu-sabu yang dilempar. “Saya juga belum melihat barangnya, karena saya juga dilapori. Yang jelas, BB (barang bukti) itu sudah ada di kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian memastikan bahwa barang yang dilempar dari dalam lapas adalah sabu-sabu. “Dipastikan sabu. Beratnya 5,34 gram,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardiyanto.

Sedangkan narapidana yang diduga pelaku dan pengunjung yang diminta keterangan, menurut Denny, tidak cukup bukti karena tidak ada yang melihat pasti sehingga pihaknya tidak menahan. Narapidana yang diduga pelaku dikembalikan ke lapas.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version