Polda Kaltim  –  Sebanyak 5 anggota  Polres Bontang jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4), Rabu (25/10/17) yang digelar di ruang Rupatama lantai 2 Polres Bontang. ke lima Polisi ini disidang bersama dengan calon pasangannya masing-masing.

Sidang BP4 adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bontang yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Turut hadir pula kedua orangtua dari masing-masing calon. Ini dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono , Sik melalui Kabag Sumda Kompol Pujo Priono menyampaikan bahwa sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggungjawab Polri yang sangat berat.

“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polres Bontang yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” terang Kabag Sumda.

Adapun 5 (Lima) pasangan calon pengantin yang melaksanakan sidang BP4 pernikahan antara lain : Bripka M Anas , anggota Polsek Bontang selatan dengan pasangan , Bripka Abdi Utama  anggota Sat Reskrim, Brigpol Miftahul huda anggota Sat Res narkoba,Bripda Agus setiawan anggota Sat Reskrim serta Bripda Asman saputra Anggota Sat Sabhara Polres Bontang.

 

humas polda kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version