humaspolrestarakan.info – Kali ini Polres Tarakan kembali lakukan penangkapan pria yang berinisialkan HB (34) Kemarin (1/10), sekira pukul 13.00 wita di jalan Gajah Mada Kompleks Pertokoan Gusher tepatnya di depan Setia Budi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto menjelaskan, HB ditangkap usai melakukan pencurian di rumah salah satu warga yang berinisialkan RH di Rt 06 Kelurahan Lingkas ujung.
“Jadi HB itu melakukan aksi pencuriannya jumat (29/9), saat rumah RH kosong atau ditinggal kerja,” jelasnya, senin (2/10).
Awal sebelum lakukan pencurian tersebut, HB menginap dirumah korban dengan alasan dirinya pendatang yang ingin mencari kerja di Kota Tarakan.
“HB itu pernah menginap selasa (26/10) kemarin dan dikasih kunci gembok pintu dapur, kemudian dia melihat keseharian korban terlebih dahulu dan melakukan aksinya jumat kemarin (29/10) setelah rumah tersebut kosong,” kata pria yang berpangkat satu balok itu.
Lanjut Denny, setelah RH pulang kerja, dirinya langsung memeriksa rumahnya dan melihat ada keganjalan didalam rumahnya tersebut dan ada beberapa barang berharga yang ia miliki hilang.
“Awal mengetahui pencurian itu, korban ingin mengambil Hpnya yang terletak di meja kamar dan ketika ingin mengambil hp tersebut sudah tidak ada lagi. Kemudian RH merasa curiga dan mengecek uang yang ada dilemari sebanyak Rp 42 juta beserta dompet yang berisikan emas seberat 8 gram ternyata sudah hilang,” terangnya.
Kemudian atas kejadian tersebut, RH beserta dengan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan. “Mendapatkan laporan itu, KSKP Polres Tarakan langsung bergerak dan menangkap tersangka yang berinisialkan HB di salah satu Konter di Gusher, sedang ingin membuka pasword hp yang ia curi itu kemarin (1/10),” tuturnya.
Saat diamankan tersebut, KSKP Polres Tarakan lakukan pengeledahan terhadap HB dan disela pengeledahan tersebut, Anggota KSKP mendapatkan sabu dengan berat 1,32 gram. “HB setelah ditangkap dan digelandang ke kantor KSKP, kemudian digeledah didapat narkotika jenis sabu yang ditaruh di dalam saku HB,” bebernya.
Sementara ini barang bukti yang diamankan KSKP Polres Tarakan, 1 Buah dompet merah yang masih berisi emas, 3 handphone, 1 buah motor, dan sabu dengan berat 1,36. “Jadi uang yang pelaku curi itu sudah sebagian dipakai,” tegasnya.
Akibat ulah pelaku tersebut, saat ini HB sudah diamankan di KSKP Polres Tarakan, kemudian dikenakan 2 kasus berbeda dan dikenakan 2 pasal yang berbeda. “Jadi tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan pasal 363 ayat 1 (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bebernya.