Poldakaltim.com, Bontang (Polda Kaltim) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang dibawah pimpinan Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Siarka, Sh kembali berhasil menciduk seorang pemuda 32 tahun Jl.Selat Malaka RT.21 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, Kamis 12/10/2017 sekitar Jam.23.00 wita.

Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh menjelaskan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang ini berkat informasi dari seorang warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan ” ada seorang laki-laki membawa Sabu dan saat ini berada di Jl. Selat Malaka Kel. Tanjung Laut “, jelas I. Gusti Ngurah Suarka..

Mendapat informasi tersebut Polisi langsung menindak lanjuti dan mencari pemuda tersebut sesuai alamat dimaksud, ternyata benar dipinggir jalan Selat Malaka terdapat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri dimaksud, tanpa basa-basi Polisi sejumlah empat orang langsung melakukan penangkapan dan menggeledahan badan, papar Akp I. Gusti Ngurah Suarka..

Alhasil Polisi mendapati 1(satu) bungkus berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Gram yang ditemukan didalam bungkus rokok merk dunhill yg tersimpan didalam helm, 1 buah HP merk samsung warna putih, 14 buah plastik klip kecil, 1 unit HP merk samsung warna putih dan barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh RW (32).

Kasat Reskoba juga mengatakan Pemuda berinisial RW (32) tersebut merupakan warga Jl.RE. Martadinata RT.28 Kel.Loktuan Kec.Bontang Utara Kota Bontang yang akhir-akhir ini berdomisili di Perum PT.IPS Sunergy Kec. Sangkulirang.

Tersangka berikut Barang bukti saat ini diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.

 

(humasresbontang/polda kaltim)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version