TANJUNG REDEB – Dugaan kesenghajaan melakukan pembebasan lahan kepada bukan pemilik lahan sebenarnya oleh PT Berau Coal kepada Haerudin, Agus dan Deng Makkita atas lahan seluas 11,45 hektar di Sungai Binungan Kampung Rantau Panjang, mulai menemui titik terang, seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Polres Berau Nomor B/161/IX/2017/Reskrim tertanggal 25 september 2017 lalu.

Dalam suratnya, Polres Berau menyatakan jika lahan di Sungai Binungan RT 02 Kampung Rantau Panjang Kecamatan Sambaliung yang dibebaskan PT Berau Coal kepada Kelompok Tani Saudara Arifin dan kawan-kawan tersebut memang milik Haerudin, Agus dan Deng Makkita. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Haerudin, Agus dan Deng Makkita yang tak lain anggota DPC Pusaka Berau, Yudi Wibowo Sukinto, Senin (16/10/2017).

Dikatakan Yudi, tanah milik kliennya telah dipergunakan PT Berau Coal untuk aktivitas pertambangan, namun kliennya hingga kini belum pernah mendapatkan pembebasan hak atas tanah mereka dari PT Berau Coal sebagaimana amanah pasal 136 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi ‘pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

PT Berau Coal selaku pemegang IUP di atas tanah milik kliennya, dikatakan Yudi, justru mengklaim membebaskan tanah kepada Kelompok Tani Arifin dan kawan-kawan yang memiliki surat terbitan tahun 2006 hingga tahun 2008 yang dibebaskan seketika tahun terbitan surat, sementara kliennya memiliki surat tahun 1996 hingga 1998.

“Mereka itu merekayasa menumpangtindih tanahnya Haerudin, Agus dan Deng Makkita. Perkata PT Berau Coal salah mengganti rugi kepada orang lain, itu tanggung jawab staf-stafnya PT Berau Coal yang bekerja sembarangan, tidak cermat dan mungkin ada sesuatu di balik mereka, saya tidak tahu,” tuturnya.

Selaku penggugat, dikatakan Yudi, pihaknya tetap menuntut hak atas tanah kliennya agar diganti oleh PT Berau Coal. Apalagi SP2HP Polres Berau sudah jelas itu lahan kliennya.

“Jadi sesuai janjinya Saudara Yohanes Wilem (Legal PT Berau Coal-red) saat rapat, berapapun harganya akan kami ganti, asal benar surat dan tanah tersebut milik Haerudin,” ujarnya

Sementara itu, Manager Public Relations PT Berau Coal Arif Hadianto mengatakan, PT Berau Coal merupakan perusahaan yang taat aturan dan selalu melibatkan pejabat-pejabat yang berwenang, termasuk dalam hal pembebasan lahan di Kampung Rantau Panjang. Bahkan, menurutnya, lahan yang telah dibebaskan pihaknya sudah disahkan oleh 2 pejabat kepala kampung terdahulu, yakni Hasan dan Jumriansyah maupun kepala kampung saat ini Rahmawaty Supriadi.

Terkait SP2HP Polres Berau, Arif mengatakan, prinsipnya ada di poin 2c dan poin 3 SP2HP, dimana disebutkan lahan milik saudara Haeruddin dan kawan-kawan tersebut telah dibebaskan oleh Pihak PT Berau Coal secara kolektif kepada kelompok tani saudara Arifin dan kawan-kawan pada tahun 2008 dengan akte pelepasan dan pembebasan atas tanah tanggal 22 September 2008. Selain itu, SP2HP juga mengatakan, belum didapat cukup bukti untuk dilakukan penyidikan, dikarenakan masing-masing pihak memiliki alas hak yang sah, untuk itu atas laporan tersebut diminta untuk menempuh upaya hukum lain.

“PT Berau Coal siap untuk membuktikan secara hukum di Pengadilan atas klaim lahan tersebut dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version