BERAU – Pada pukul 06.45 wita Selasa, (03/10/17) Polwan Sat Lantas Polres Berau Brigpol Stefani melaksanakan sosialisasi di Jalan Murjani 2 dan mangga 3 Tanjung Redeb kepada pengendara R2 maupun R4 agar menaati peraturan berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut Bripda Dini memberikan pemahaman kepada pengemudi tentang bahwa melawan arus melanggar pasal 287 (3) jo pasal 106 (4) huruf d dan e dengan kurungan paling lama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,-.
Tidak hanya itu, Bripda Dini juga memberikan teguran kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak memenuhi syarat dalam berkendara seperti pemakaian sabuk pengaman, helm, dan spion.
Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn menambahkan, dengan himbauan langsung ke jalan-jalan dan peringatan diharapkan pengguna jalan dapat mengetahui lebih dini dan bisa mempersiapkan diri serta lebih waspada pada saat melewati jalur rawan baik rawan longsor maupun rawan kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “dengan mengedepankan polwan dalam menghimbau dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat diharapkan dapat diterima dengan baik dan dilaksanakan himbauan yang kami berikan kepada masyarakat” ujar Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM