TANJUNG REDEB – Dua warga Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, diamankan petugas lantaran melakukan perusakan kantor kepala kampung, beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan permasalahan kepala kampung yang diduga menyelewengkan dan melakukan mark up Alokasi Dana Kampung (ADK) di setiap kegiatan.
Menurut Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn, perusakan kantor kepala kampung terjadi ada kaitannya dengan kegiatan politik di kampung tersebut sebelumnya. Yakni soal persaingan pada pemilihan kepala kampung.
“Kalau dikaitkan dengan itu (politik), nyambung aja. Yang saya heran, di sana kehidupan politiknya belum siap menang dan kalah,†tutur Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn, Selasa (17/10) kemarin.
Seharusnya, kata mantan Kapolres Bontang ini, siapapun pemenangnya dalam pemilihan kepala kampung, harus saling mendukung. “Informasi berkembang mereka yang kalah membentuk oposisi, karena dua warga diamankan (atas perusakan kantor kepala kampung), kemudian menyerang balik kepala kampung. Padahal perusakan jelas sudah salah,†tegasnya.
Sementara itu, terkait laporan warga atas dugaan penyalahgunaan dan mark up ADK di setiap kegiatan oleh kepala kampung, dipastikan Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn tetap ditindaklanjuti. “Kami akan meminta keterangan sejumlah pihak dan lidik lebih lanjut. Kami tetap profesional juga, kalau memang salah yang ditindak,†jelasnya.
Untuk dua warga yang melakukan perusakan, tetap akan diproses lebih lanjut dan terancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dengan ancaman lima sampai tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan menjaga sinergitas kemitraan,kita pasti akan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan konflik sosial yang belakangan terjadi antar sesama warga negara Indonesia tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM