BALIKPAPAN,Poldakaltim.com- Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.949 Gram didalam tas loreng coklat yang akan dikirim dari Tarakan menuju Mamuju ( Sulawesi Barat ). Di tangkap pada tanggal 15 Oktober 2017 pukul 13.30 Wita bertempat di pelabuhan Ferry Kariangau langsung di lakukan penggeledahan pada pelaku bernama N Als N Bin IBR (Alm).
Dijelaskannya, penangkapan ini adanya informasi diatas, dan diketahui akan ada berangkat dari kota Tarakan melalui Tanjung Selor – Berau – Sangatta – Bontang – Samarinda Balikpapan selanjutnya team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim memantau melalui nomor Hp yang di gunakan oleh travel (supir dari Tanjung Selor).
Saat team Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku N Als N Bin IBR (Alm) mengaku pelaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu milik Sdr AW yang akan dibawa pelaku menuju Mamuju dengan Mendapatkan Imbalan sebesar RP. 20.000.000.00.-/Paket.
Dikarenakan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan dan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam menjual beli atau menukarkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu,sebagai pasal 112 ayat (2) jo.Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah polda kaltim cukup memprihatinkan, untuk itu bhabinkamtibmas harus aktif dalam memberikan himbauan tentang bahaya narkoba tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM