Poldakaltim.com, Bontang (Polda Kaltim) – Berhasil memecah teka-teki hilangnya puluhan sarana penerangan Sumur Minyak PT. Vico Indonesia berupa peralatan panel tenaga surya yang terpasang di beberapa Sumur dan Jalanan Pipa Line Muara Badak.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kapolsek Muara Badak Akp Winaryo menjelaskan Setelah Polsek Muara Badak menerima Laporan tentang Kejadian Pencurian Sarana Penerangan berupa Panel Tenaga Surya 1/10/2017, atas usaha personil Polsek Muara Badak melakukan Penyelidikan tepat Jumat (13 Oktober 2017) sekitar pukul 17.50 wita Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang sembunyi di Dusun Muara Tadutan Desa Saliki RT 9 Kec. Muara Badak Wilayah Polres Bontang, kata Kapolsek.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Heri telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian Battery/Accu dan panel tenaga surya/ Sollar Cell milik Vico Indonesia dan mengamankan dua orang pelaku yakni NN alias JD (23) warga Kp. Bagan RT 6 Desa Semangko Kec. Marangkayu dan MY (33) merupakan warga  Kampung Bakke Alau RT 4 RW 2 Desa Sallo Menraleng Kec. Tempe Kab. Wajo Sulsel berdomisili di Dusun Muara Tadutan Desa Saliki RT 9 Kec. Muara Badak, tambah Akp Winaryo.
Kapolsek juga menerangkan Dari Pengungkapan kejadian pencurian puluhan Sarana Penerangan Panel Tenaga Surya, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 9 (sembilan) buah Accu, 11 (sebelas) buah panel tenaga surya dan 1 (satu) buah box penyimpanan Battery/ Accu.
Suyuti yang merupakan Anggota Satpam PT. Vico menerangkan Kejadian pencurian tersebut sering sekali dan yang terakhir terjadi pada hari Minggi tanggal 1 Oktober 2017 jam 10.45 Wita di Sumur Minyak PT. Vico Indonesia di Nilam 163 Desa Saliki Kec. Muara Badak, terang Winaryo. .
Saat ini kedua pelaku yang berhasil ditangkap berikut barang bukti di amankan di Polsek Muara Badak guna menjalani Proses Penyidikan dan Pengembangan selanjutnya, terhadap pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
(humas res bontang/polda kaltim)