Polres Paser – Minggu (29/10/17) Sat Reskrim Polres Paser berhasil melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidan Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K-17/X/2017/Kaltim/Res Paser/Kaltim tgl 29 Oktober 2017. Tempat kejadian di sebuah barak kebun Rt 06 Dusun Balu Desa Kerang Kec Batu Engau kab Paser Kaltim.

Kejadian bermula pada saat  itu saksi sdr. Mahmudin  menuju barak korban yg memang bergandengan dengan barak saksi, dan melihat  korban an. Jamhari sedang memperbaiki mesin genset di ruang tengah dalam baraknya , serta melihat juga pelaku yang bernama M. Syarifudin berdiri di depan pintu dapur sambil memegang  sebilah parang ,   saksi kemudian menuju kamar untuk berbaring,  beberapa saat kemudian saksi mendengar teriakan korban dan melihat korban  merangkak ke dapur dengan kondisi berlumuran darah di bagian punggungnya, melihat hal tersebut saksi langsung melaporkan ke Polsek Batu Engau.

Setelah menerima laporan Polsek Batu Engau segera mendatangi tkp, dimana korban saat itu tergeletak di dekat pintu dapur dalam posisi  terlentang dan berlumuran darah , dari hasil pengecekan  di temukan luka di bagian punggung dan bahu sebelah kiri di duga akibat senjata tajam dan  saat itu korban sudah meninggal dunia, selanjutnya korban di evakuasi ke rumah sakit kerang .

Setelah di lakukan pemeriksaan  terhadap saksi saksi ,  kemudian dengan di back up unit opsnal Polres Paser melakukan pencarian terhadap pelaku , dengan cara menyisir di rumah pelaku dan di areal perkebunan di sekitar tkp,  sampai kemudian  di sebuah pondok kebun di temukan  pelaku berada di dalam pondok tersebut , selanjutnya Tim Buser Polres Paser melakukan penangkapan pelaku.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan bahwa pelaku telah dapat diamanakan oleh tim gabungan Polres Paser dan Tim dari Polsek Batu Engau dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang masih diamankan di Polsek Batu Engau untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,”paparnya

(HUMAS POLRES PASER/ POLDA KALTIM)

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version