Kutai Timur -Â Sabtu (7/10/2017) Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap Samsiah yang sudah berumur 62 Tahun, perempuan tua alias sudah nenek-nenek, di KM 1 Rt.008 dan RW 003 Dusun Karet Kec. Sangatta Selatan, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis dobel L.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 LL, uang Rp 50 ribu serta dompet kecil warna ungu.
Kejadian bermula, pada pertengahan tahun 2017 unit opsnal sat Resnarkoba polres Kutim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat keras jenis LL di wilayah Sangatta.
Kemudian unit opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira jam 15.30 wita unit opsnal sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu orang bernama Samsiah yang sedang berada di dalam rumah.
Anggota Satresnarkoba pun Langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti double L yang berada di lantai yang terdapat dalam bungkus dompet kecil warna ungu. kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan
Di lain tempat Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana Mengatakan, ‘’Pihak Kepolisian akan berusaha untuk menekan tingkat peredaran Narkoba, Dan menangkap Para Oknum Penjual Maupun Pemakai barang haram Tersebut’’ ujar Ade yaya
Humas Polda Kaltim