Anggota unit Satreskoba Tarakan kembali meringkus kurir berinisial MS yang mengaku mengambil sabu dari dalam Lapas, Senin (2/10/2017) sekitar pukul 14.00 Wita di depan sebuah warnet di jalan Dr. Sutomo RT 08 kelurahan karang balik.
“saat anggota unit Satreskoba melintas di lokasi itu, Melihat seorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Karena saat anggota melintas orang berinisal MS itu mendadak melempar kotak rokok, dan saat didekati lalu memeriksa kotak rokok yang di buang sekitar tiga meter dari MS, ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,21 gram,â€Ujar Kapolres Tarakan AKBP Deary Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto, Rabu (3/10/2017).
Denny menuturkan, selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga turut mengamankan Satu buah kotak rokok, satu unit HP, dan motor matic yang digunakan MS untuk mendatangi pembelinya.
“Yang cukup mengagetkan MS mengaku, sabu itu ia dapatkan dari seorang Narapidana di dalam Lapas berinisal MB. Selain itu MS juga mengaku ia mengambil sabu itu dengan berpura-pura menjenguk keluarga di dalam lapas yang masuk dengan cara ikut menempel dengan keluarga narapidana lain yang ingin menjenguk, setelah sampai di dalam MS bertemu MB dan langsung mengambil sabu tersebut yang di sembunyikan dalam kota rokok,â€Beber perwira Balk satu ini.
Lebih lanjut Denny mengatakan, MS sudah dua kali mengambil sabu-sabu dari dalam lapas, sebelumnya MS mengambil sabu dari MB seberat 10 gram, lalu yang keduanya MS mengambil sabu dari MB seberat 5,21 gram, namun na’as MS terciduk oleh anggota Reskoba.
“MS tergiur menjadi kurir karena jika sabu-sabu itu laku di jual ia mendapat upah sebesar Rp 500 ribu rupiah hingga Rp 800 ribu tupiah, tetapi atas perbuatannya, MS kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,â€Tuntas.