PASERÂ -Â Wanita berinisial RS (28) yang dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser di salah satu rumah kontrakan di bilangan Jalan Pierre Tendean, RT 5, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot,, ternyata pemain lama. RS sudah setahun terakhir diburu atau menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Paser.
“Sebelum menjadi bandar sabu, RS kepada penyidik mengaku kerap menjadi perantara atau mengantarkan pesanan sabu-sabu (kurir). Dia mengenal sabu-sabu sejak 2015. Baru pada tahun 2016, pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba jenis sabu-sabu,†ungkap Kapolres Paser, AKBP Dudy Iskandar melalui Kasat Reskoba Ahmad Tonangi didampingi Kanit I Reskoba Aiptu Joko Purnomo, Senin (16/10).
Sambung Tonangi, pelaku yang tercatat sebagai warga RT 5 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, itu mengaku belum ada sebulan menempati kontrakannya di Grogot. Selama tinggal di kontrakannya, pelaku menutupi kedoknya dengan menjadi pramusaji di salah satu kafe di Tanah Grogot.
“Pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk memenuhi tambahan kebutuhan hidup. Selain menjual, pelaku juga mengonsumsi sabu-sabu. Pelaku mendapat keuntungan lumayan dari menjual barang haram itu,†ungkap Tonangi.
Kabid Humas Polda Kalrim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan karena kedapatan menyimpan narkoba, RS dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Humas Polda Kaltim