Balikpapan – Dit Lantas Polda Kalimantan Timur laksanakan kegiatan Simposium proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dan sistem pelaporan kecelakaan lalu lintas (input data IRSMS) Tahun 2017, Balikpapan, Selasa (24/10) jam 09.00 wita.
Kegiatan dihadiri dari Korlantas Polri, Pengadilan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pakar Hukum pidana guru besar fasilitas hukum Unmul Prof Sarosa Hamong Pranoto dan Dir Lantas Polda Kaltim dan para pesertas Simposium.
Dalam rangka Simposium proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dan sistem pelaporan laka lantas (input irsms), bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerusakan barang / kerugian materiil dan korban luka ringan.
Dilakukannya kegiatan ini dilatar belakangi oleh keinginan masyarakat apabila para pihak telah sepakat perkaranya diselesaikan dengan cara kekeluargaan/damai atau ADR (Analisis Dispute Resolution) tidak lagi mau perkaranya dilanjutkan ke persidangan di pengadilan negeri, namun korban menghendaki mendapatkan bantuan santunan asuransi jasa raharja
Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya berharap adanya kegiatan simposium ini dapat menjembatani mengatasi kesulitan / kendala dilapangan yang selama ini dialami oleh Polri khususnya fungsi lalu lintas dalam menangani penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dapat mengakomodir keinginan masyarakat namun tidak bertentangan / melakukan pelanggaran hukum.
Humas Polda Kaltim