Tarakan – Seorang pria berinisial KA yang mengaku sebagai honorer di kelurahan Maricaya Kecamatan Makassar, terpakasa harus diamankan Jajaran Polres Tarakan dan Avsec Bandara Internasional Juwata Tarakan Kalimatan Utara, Rabu (8/11/2017) sekitar 12.11 Wita, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 332,76 gram, dengan cara menyembunyikan dicelana dalam.
Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Hemi Pramurajarjo mengatakan, petugas bandara yang mencurigai gerak gerik pelaku saat hendak melewati X-Ray, saat itu KA, tiba-tiba berpura-pura sakit saat diminta untuk melepaskan sepatunya.
“Selain pura-pura sakit, pelaku juga mengambil kesempatan untuk lari ke toilet, entah membuang sesuatu atau apa, lalu kita kejar. Keluar dari toilet pelaku pura-pura sakit asma, akhirnya kita panggilkan tim sehatanâ€, jelas Hemi.
Ditambahkan Hemi, masih penasaran dan curiga akan gerak-gerik KA, pihak bandara langsung membawa KA untuk melakukan bodyscan dan ditemukan 7 bungkus sabu di celana dalamnya berbentuk ikatan T yang bersambung diikat melingkar.
“Setelah itu kita amankan keruangan pemeriksaan, selanjutnya kita serahkan ke aparat kepolisian untuk tes urine dan introgasi lebih lanjut ke kantor Polres Tarakan,” lanjut Hemi.
Sementara itu, Kapolres Tarakan Dearystone supit, melalui Paur Sub Humas IPDA Denny Mardianto menambahkan, setelah dilakukan pemerikasaan dan tes urine, KA positif menggunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
“Sesuai pengakuan, KA mendapatkan barang tersebut dari Kabupaten Nunukan dan rencana akan di jual ke Kampungnya di Makassar, barang bukti yang diamankan 7 bungkus sabu dengan berat 332,76 gram,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan atas upaya peyelundupannya, KA dijatuhkan pasal 112 junto 114 KUHP tentang narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
HUMAS POLDA KALTIM