Kutim, PoldaKaltim.com,-  CCTV (Closed Circuit Televison) adalah penggunaan kamera video untuk mentransmisikan signal video ke tempat spesifik, dalam beberapa set monitor. Kamera CCTV sejak awalnya memang di buat untuk keperluan pengawasan keamanan (security surveillance system) untuk antisipasi tindak kejahatan kriminal (crime action), pencurian perampokan, dan banyak hal lainnya sehubungan dengan tindak kejahatan dan kegiatan kegiatan yang tidak diinginkan. Jumat (10/11/2017).
Saat ini penggunaan CCTV sudah beredar luas di wilayah Indonesia salah satunya di wilayah perbatasan NKRI yaitu tepatnya di Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur.
Bhabinkamtibmas Polsek Sangatta Utara pun mendatangi toko-toko besar yang ada di Kec. Sangatta Utara dan menghimbau kepada pemilik toko agar sesegera mungkin untuk memasang CCTV. Selain itu Bhabinkamtibmas yang satu ini juga memaparkan manfaat dari CCTV ini sendiri yang menurutnya sangat berguna bagi keamanan toko tersebut.
“pemilik toko agar memasang CCTV. Menurutnya banyak sekali manfaat dari penggunaan CCTV ini salah satunya adalah Untuk antisipasi tindak kejahatan kriminal (crime action) pencurian, perampokan, dan banyak lainnya sehubungan dengan tindak kejahatan dan kegiatan-kegiatan yang tidak diinginkan†Ucap Bhabinkamtibams Polsek Sangatta Utara.
Bripda Deni mengatakan tindak kriminal itu akan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. “Jika sudah memasang CCTV itu akan sudah menghilangkan kesempatan bagi para pelaku kejahatan, meskipun mereka sudah memiliki niat untuk itu,†tegas Bhabinkamtibmas Polsek Sangatta Utara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “memasang CCTV adalah salah satu upaya mencegah kriminalitas dimanapun berada terutama ditempat – tempat yang sering dikunjungi masyarakat seperti toko ataupun swalayan†tutup Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM