SANGATTA, PoldaKaltim.com,- Â Peredaran narkotika jenis sabu sudah menjangkau semua kalangan dan tak mengenal kota maupun desa. Seperti yang baru diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutim di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim. Rabu (08/11/2017).
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim Iptu Abdul Rauf mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang peredaran narkoba jenis sabudi Kecamatan Bengalon.
“Kami membuat tim penyelidikan untuk memberantas peredaran sabudi sana. Kemudian, tim berhasil mengamankan Mul alias Godek (30), warga Desa Berbas Pantai, Kecamatan Bontang. Saat diamankan tersangka sedang mengendarai motor di jalanan Gg Jamhur, Desa Sepaso Timur, dua poket sabu ditemukan di jalan sesaat setelah tersangka membuangnya dan terlihat oleh aparat. Sehingga langsung diamankan,” ungkap Rauf, Rabu (8/11).
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berjualan sabu karena desakan ekonomi. Ia merupakan pengantin baru dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Rauf.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan.
Sebelumnya pengungkapan kasus narkotika jenis sabujuga dilakukan di Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur,Satu poket sabu disita dari tiga tersangka yang sudah dicurigai warga sekitar kerap berpesta narkoba di Jalan Rawa Indah, Desa Sepaso Induk, Ketiganya adalah, HN (25), warga Jalan Poros Sangatta-Bengalon Km 15, Mut ( 30) warga Jalan Rawa Indah RT 10, TPP (22), warga Jalan Rawa Indah.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan. Saat itu, kami temukan ketiganya sedang duduk di depan rumah TPP. Kemudian kami lakukan pemeriksaan, Ditemukan satu poket kecil yang diduga sabu dan satu pipet kaca,” ungkap Rauf.
Sabu tersebut disimpan dalam kotak kecil warna hitam yang dilapisi lakban dan dijatuhkan di samping rumah seorang berinisial He,”Ketiganya saat ini sedang diproses di Polsek Bengalon. Mereka terancam dibui hingga lima tahun,” ujar Rauf
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “menghimbau kepada  seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas habis peredaran narkoba diwilayah Kutim dengan membantu memberikan informasi terkait narkoba.†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM