Balikpapan – Direktorat Reskrimum Polda Kaltim laksanakan press release atas tindak pidana Pencabulan Terhadap anak di bawah umur( Kekerasan Seksual Sesama jenis ) di wilayah Kaltim, di ruang Press Room Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (20/11).
Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman, S.I.K., S.H., M.H. yang di dampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib dan Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim Kompol Hendri R. U. Sidabutar pimpin kegiatan tersebut.
Hilman menjelaskan Bahwa pelaku Melakukan aksinya tidak hanya satu Kali tetapi berkali kali kepada anak yang berbeda – beda, korban berasal dari kota yang berbeda, Pelaku juga di tangkap di POLDA DIY, tepatnya di Kab. Bantul Yogya DIY, Lanjutnya korban semuanya anak di Bawah Umur, menurut keterangan pelaku bahwa dia juga pernah jadi korban Pencabulan tersebut waktu SMP itu sebabnya pelaku menjadi ketagihan ucap Hilman.
pelaku telah di amankan Dit Reskrimum dan melanggar Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 290 ayat (2e) dan pasal 292 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Humas Polda Kaltim