POLDA KALTIM, Polres Penajam Paser Utara-Kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Waru dalam menyampaikan sosialisasi hukum Kepada Warga tidak ada henti-hentinya.Hal itu di lakukan guna mencegah warga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana yang berlaku dalam Hidup Bermasyarakat,Jumat(17/11/2017).
Bripka Suradi selaku Petugas Bhabin Kel Waru menyampaikan sosialisasi UU KDRT kepada Warga Kel Waru yang sengaja di Kumpulkan di Aula Kantor Lurah Waru.Dalam Penyampaiannya tersebut Bripka Suradi memaparkan ketentuan-ketentuan yang menjadi POtensi pelanggaran yang serng terjadi di Lingkungan Warga.Diharapkan dengan adanya sosiaslisasi tersebut warga masyarakat akan berpikir lagi jika akan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Kapolsek Waru AKP Agung Nursapto mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum kepada Masyarakat dapat membuka mata warga tentang aturan-aturan yang berlaku yang jika di langgar akan ada ketentuan pidana yang akan dijalani.[TM]