BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Menyesal. Kata itulah yang keluar dari mulut Sukiran (38) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Warga Lamongan Jawa Timur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di penginapan Feris, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, ini tega menganiaya rekan kerjanya bernama Ratna (40).
Ratna mengalami luka di bagian perut setelah dilempar kursi berbahan besi oleh pelaku. Di hadapan petugas, pria kelahiran Lamongan pada 10 April 1979 ini mengaku kesal terhadap korban.
“Saya memang ada masalah soal kerjaan sama dia. Tapi, saya menyesal sekali sudah berbuat seperti itu sama dia. Saya minta maaf,†kata Sukiran.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/11) sore. Ketika itu pelaku tengah menolong temannya yang tidak sadarkan diri lantaran mengalami kesurupan. “Saya lagi nolong teman yang kesurupan. Ada empat orang di kamar. Lalu dia (Ratna) datang dan saya suruh pergi. Kemudian saya lempar kursi besi itu ke dia,†ujarnya.
Sukiran tidak mengetahui bahwa kursi besi itu mengenai perut korban hingga luka. “Saya tahunya waktu di sini (polres, Red), dia nunjukin lukanya. Saya nyesel sekali, saya kira nggak sampai segitunya,†imbuhnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan. “Korban tidak terima dengan tindakan pelaku kemudian melapor ke kami,†ungkap Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Ipda Tri Ekwan DJ.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan berdasarkan penyelidikan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal terhadap korban terkait kerjaan. “Karena kesal, mungkin ada pekerjaan yang lebih berat dilakukan pelaku, Sukiran dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,â€tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM