Bontang, Masih ingat Pengungkapan Kasus Pencurian Solar Cell dan Accu milik Vico Indinesia oleh Polsek Muara Badak yang terjadi Jumat (13 Oktober 2017) sekitar pukul 17.50 wita, Polsek Muara Badak berhasil menangkap pelaku yang sembunyi di Dusun Muara Tadutan Desa Saliki RT 9 Kec. Muara Badak Wilayah Polres Bontang, yang saat ini kasusnya masih dalam Proses Penyidikan Polsek Muara Badak – Polres Bontang – Polda Kaltim..
Solar Cell dan Accu yang merupakan sarana Penerengan Sumur Minyak milik Vico Indonesia hilang di gondol maling dan terakhir terjadi tanggal 1/10/2017 yang telah dilaporkan ke Polsek Muara Badak. Saat itu Polsek Muara Badak berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial NN alias JD (23) dan MY (33), seorang temannya bernama J masih dalam pencarian (DPO).
Polsek Muara Badak juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 9 (sembilan) buah Accu, 11 (sebelas) buah panel tenaga surya dan 1 (satu) buah box penyimpanan Battery/ Accu.
Kini ganti Polsek Marangkayu berhasil menangkap DPO dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial JK Alias J (25) warga Kampung Bagang Rt. 06 Desa Semangko Kec. Marangkayu yang diduga komplotan pelaku Pencurian Solar Cell milik Vico tersebut, Senin (13/11/2017).
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf, Sh menerangkan Pengungkapan dan Penangkapan pelaku Pencurian yang merupakan DPO Polsek Muara Badak berkat informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Marangkayu, katanya.
Dari informasi tersebut semalaman Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan Pemantauan dan Penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan pelakunya, tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Marangkayu guna dilakukan Pendalaman dan Penyelidikan lebih lanjut kemungkinan terkait dalam kasus Pencurian lainnya baik di Muara Badak ataupun Marangkayu, uangkap Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Humas Polda Kaltim