Bontang, Peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang masih saja terus ada dan seperti tidak ada habisnya, baru dua pekan lalu tepatnya 31/10/2017 Polres Bontang mengamankan seorang pengedar Narkoba di Kota Taman berinisial MF merupakan warga Guntung yang berhasil di garuk Polisi di Jl. P. Diponegoro Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Kemarin Jumat (17/11/2017) pukul 21.00 Wita Sat Reskoba Polres Bontang dipimpin Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh kembali berhasil menciduk seorang laki-laki bernama ES (24) warga Jl.Balikpapan RT.14 Kel.Gunung Telihan Kec.Bontang Barat Kota Bontang.

Seorang pengangguran bernama ES ditangkap di Jln.Piere Tendean Gg.Ampera RT.04 Kel.Brebas Tengah Kec.Bontang Selatan Kota Bontang, setelah dilakukan Penggeledahan badan yang bersangkutan kedapatan membawa sebungkus plastik ukuran kecil berisi Sabu sebarat 0,41 Gram yang disimpan dalam kantong celana pendek yang digunakan sebelah kiri.

Jumat 17 Nopember 2017 jam.21.00 wita seorang anggota Sat Reskoba Polres Bontang melihat seorang pengendara kendaraan bermotor Yamaha Mio warna hitam No. Pol : KT -3109 -DY yang merupakan Target Operasi (TO) Sat Reskoba Polres Bontang hasil Pengembangan penangkapan pelaku Peredaran Narkoba dua pekan lalu, setelah dilakukan penangkapan benar mereka adalah ES dan setelah dilakukan pengggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dicelana jeans biru pendek bagian depan sebelah kiri yang dipakai ES, terang Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh.

Polisi melanjutkan penggeledahan badan dan Penggeledahan Sepeda Motor mendapati barang berupa 1 (satu) Unit HP Merk Xiaomi warna cream, 3 (tiga) buah plastik klip bening di kantong celananya, dimana barang- barang tersebut diakui kepemilikannya oleh ES, lanjut Akp Ngurah.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono..

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version